Kepala Bidang Penertiban Eddy Asry, SH Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Padang katakan Satgas Kebersihan akan melaksanakan berpatroli untuk melakukan Pantauan bagi
masyarakat Padang yang membuang sampah sembarangan.
Di sepuluh titik pantauan dianatara jalan Khatib Sulaiman,
Jalan Bagindo Aziz Chand, Jalan S.
Parman, M.Yamin, Kawasan A, Yani, Kawasan Ujung Gurun, Kawasan Pantai Padang,
Kawasan Pasir Jambak, Kawasan Pantai Air Manis, dan Wilayah terminal angkot
Jalan M yamin No 70 sesuai ketentuan Perda 12 tahun 2012, tentang Sampah"
ujar Eddy kepada Padangpos.com di Ruang Kerjanya, Rabu, (18/3).
Eddy, menjelaskan Personil terdiri dari, " Pol- PP
sebanyak 10 orang, POM AD 1 orang, POM AL 1 orang, POM AU 1 orang, anggota
Kodim 1 org, anggota Polresta 2 org." Ujar Eddy
Adapun jadwal, tiap hari melakukan patroli pukul 09.00 WIB sampai 13:00 WIB. Untuk bagian pertama dan bagian kedua Pukul
13:00 WIB sampai Pukul 17:00 WIB, setiap harinya, "tambah Eddy”
Kegiatan Patroli Satgas Sampah mulai efektif 9 maret 2015 lalu, untuk patroli penindakan, sedangkan Bulan
Januari sampai Maret, Satgas Sampah baru
melakukan teguran simpatik.
Lebih jauh Eddy, katakana, 9 sampai 18 maret belum ada di
temukan pelanggar Perda sampah ini, di lakukan oleh masyarakat, secara
terang-terangan membuang sampah di sembarangan tempat, seperti membuang sampah
ke sungai, ke kali dan bukan di tempat pembuangan sampah. Dan juga bagi
masyarakat yang membakar sampah dibawah
pohon pelindung.
Mungkin, disebabkan masyarakat sudah memahami dan mengerti
tentang Perda No.21 Tahun 2012 serta sangsi di berikan kepada warga yang
membuang sampah seenaknya, karena itu. masyarakat
takut akan denda Rp. 5 juta atau kurungan 3 bulan." Ujar Eddy.
Tegas Eddy, Bagi
masyarakat atau pemulung yang ketahuan membongkar sampah di dalam bak sampah di
10 titik yg telah di tetapkan akan di tangkap, karena sebagian sampah di ambil
sudah acak-acakan bahkan akan bertebaran keluar dari bak sampah sehingga baun
sampah di sekitarnya membuat rasa tak nyaman warga yang meliwati daerah
tersebut.
Di samping itu, Eddy mengharapkan,agar masyarakat Kota
Padang mengetahui Prosedur Penangkapan oleh Satgas Sampah ini, agar tidak
terjadi persoalan di kemudian hari," bagi setiap orang atau badan tidak
pada tempatnya atau di sediakan membakar sampah di bawah pohon, membuang sampah
ke Riol, di jalan trotoal, mengais sampah keluar kontainer/ bak sampah akan
menjadi objek pelanggaran Perda No 21, Tahun 2012 tentang Sampah."
Lanjutnya mengakhiri. (tf/ch)
Post a Comment